Obligasi Ritel
Obligasi Negara Ritel (ORI)
- Undang-undang No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN).
- Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
Berbagai Manfaat ORI diantaranya:
- Aman
Dijamin oleh UU No.24 Tahun 2002,
dimana Negara wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang
Negara pada saat jatuh tempo. - Hasil Kupon Tinggi
Kupon yang ditawarkan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN. - Kupon Tetap Bulanan
Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai dengan jatuh tempo akan dibayarkan setiap bulan. - Mudah & Likuid
Prosedur
Pembelian yang mudah dan transparan serta dapat diperdagangkan di Pasar
Sekunder melalui Bursa Efek atau Transaksi di Luar Bursa Efek. - Potensi Keuntungan (Capital Gain)
Berpotensi
memperoleh keuntungan atas kenaikan harga ORI di perdagangan Pasar
Sekunder, jika tingkat suku bunga di pasar mengalami penurunan. - Partisipasi Nasional
Berperan aktif secara langsung dalam pembangunan nasional.
Risiko Investasi Pada ORI
- Risiko Kredit, berupa kemungkinan penerbit
efek hutang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Risiko ini dinilai
sangat rendah karena penerbit efek hutang (issuer) adalah Pemerintah Indonesia sesuai dengan UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. - Risiko Pasar, disebabkan oleh peningkatan tingkat suku bunga di pasar diatas suku bunga kupon obligasi, sehingga harga obligasi turun. Risiko ini bisa dihindari dengan menyimpan obligasi sampai jatuh tempo.
- Risiko Likuiditas, kondisi dimana obligasi tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dikarenakan kondisi luar biasa (force majeur) dan kondisi-kondisi di luar kekuasaan bank (Selling Agent).
PASAR PERDANA
- Bebas Biaya Pembukaan Rekening
- Bebas Biaya Penyimpanan sampai dengan jatuh tempo
PASAR SEKUNDER
- Dapat diperjualbelikan di counter BCA Prioritas dengan Harga Jual / Beli Obligasi yang kompetitif
- Biaya Transaksi Jual / Beli yang kompetitif
(Rp. 25.000,-/transaksi) * - Bebas Biaya Pengiriman Surat Konfirmasi Jual / Beli
- Bebas Biaya Transfer Kupon per bulan
* Bila Bank Kustodian di BCA
Fitur ORI 005
Produk | Obligasi Negara Ritel |
Penerbit | Pemerintah RI |
Seri | ORI005 |
Tenor | 5 tahun |
Nilai Nominal | Rp 1 juta / unit |
Min.Pemesanan | Rp 5 juta dan kelipatan Rp 5 juta (tdk dapat dibatalkan) |
Satuan Perdagangan | Rp 5 juta |
Kupon | 11.45% |
Pembayaran Kupon | Setiap bulan |
Masa Penawaran | 19 s/d 29 Agustus 2008 |
Penjatahan | 01 September 2008 |
Settlement | 03 September 2008 |
Pencatatan | 04 September 2008 |
Kustodian | Sub Reg BCA Kustodian |
Buy Back | Pemerintah dapat membeli kembali ORI sebelum jatuh tempo pada harga pasar |
Penjatahan *) | Pemesanan sampai dengan batas maksimal per individu (Rp 3 Miliar) akan mendapatkan penjatahan penuh |
Ket : *) Menggunakan Metode FIFO (First In First Out) & dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan penjatahan dari Depkeu
Cara Mudah Membeli ORI-BCA
- Nasabah datang ke BCA Prioritas
- Isi Formulir Pemesanan ORI
- Lampirkan Fotokopi KTP
- Membuka Rekening Efek di BCA
- Setor Dana ke Rekening ORI-BCA
Keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Cabang BCA Prioritas terdekat.
Comments
Post a Comment