Pemda DIY Oaaalaaah

Entah peraturan ini apa isinya yang jelas, menjadi sebuah pelanggaran kepemilikan kendaraan bermotor karena pada hari ini tanggal 9 Agustus 2008 di Jalan Kaliurang KM 12 ada operasi Polisi yang biasnya hanya cek STNK dan SIM saja yang tentu saja sebagai warga yang sadar kita semua memilikinya, kecuali lupa.
Priit polisi menyuruh masuk ke parkiran ruko di jalan itu, kemudian SIM dan STNK secara sukarela saya perlihatkan, namun kemudian SIM dan STNK ini dibawa untuk ditilang katanya.
Sebelumnya polisi itu memeriksa namun ada temennya yang datang :
" SIM Sleman tapi motor kota? ini ditilang atau dikasih teguran untuk balik nama" katanya kepada rekannya, kemudian tanpa ba bi bu polisi itu langsung membawa SIM dan STNK saya.
Aku rela aja ditilang asal uang masuk ke negara bukan ke pribadi, tapi entahlah juga karena kita juga gak bisa cek hal itu kan... gimana hayo...
Aku kemudian ke tempat orang-orang yang ditilang, menunggu dipanggil, namun lama sekali tidak dipanggil, sampai aku menyalakan rokok untuk sekedar membunuh waktu dan katanya juga membunuh diri sendiri, aku tidak percaya kalo rokok membunuh orang kecuali ada bomnya...
Kemudian aku berpikir mungkin ke orang pemda yang disana itu yang juga menulis-nulis surat ke orang yang melanggar peraturan (hiks) ternyata memang aku ditunggu disana. Ah ketilang juga nih ...
Kemudian orang itu bertanya ini motornya baru beli ya pak...kujawab memang ini motor udah lama dan atas nama kakakku di kota. Dia manggut-manggut aja, dan tidak ngomong apa-apa hanya mengasih teguran itu aja...karena Alamat SIM dan Motornya tidak sama..
Wah ini peraturan model apa sih...kok bisa di Jogja ada peraturan kayak gini tanpa ada sosialisasi yang jelas dan siapa dulu yang bikin peraturan tidak populer kayak gini.
Berapa milyar dana rakyat yang digunakan untuk membuat produk-produk peraturan dan hukum celaka kayak gini. Membuat warga yang patuh untuk membuat SIM dan STNK, bayar pajak, tapi ditambahi juga harus atas nama dirinya sendiri...waduh ada biaya charge lagi untuk balik nama dan lain sebagainya. Memang sampai Desember 2008 di DIY tidak ada charge untuk itu, tapi apakah hal ini penting...dan untuk apa...???
Mungkin peraturan dan produk hukum di Jogja sangat maju karena dibuat oleh orang-orang yang cerdas, maklum lulusan sekolah dari Jogja juga...tapi memang tidak pernah demokratis. Membuat aku berpikir apakah ini juga karena ada Sultan dan Kraton Jogja yang aneh itu, yang juga membuat semua tidak demokratis, hanya karena dia penguasa kraton, memiliki kasultanan, saudaranya banyak, ikut perjuangan kemerdekaan, dan integrasi ke Republik Indonesia namun kekuasaanya tidak...aneh juga...
RUU Keistimewaan yang di desak-desakkan mungkin tidak akan pernah digubris oleh bangsa ini yang makin lama seharusnya cerdas dan kritis, bahwa kalau DIY itu wilayahnya Sultan ya harus merdeka sendiri dong...urusin sendiri, bikin peraturan sendiri tidak jadi lintah bagi republik.
Hmmm...semoga RUUK DIY tidak jadi karena semua tanah Sultan (katanya) sejak Indonesia belum merdeka, yang seharusnya setelah merdeka menjadi milik Republik juga...akan disertifikasi menjadi milik Kasultanan dan warga yang ada harus menyewanya atau membelinya...betapa sempitnya pikiran Sultanku itu...mungkin gara-gara ini juga dia malu jadi Gubernur...bayangkan aja jika dia jadi Presiden RI...waduuuh bisa-bisa tanah kraton di seluruh Indonesia akan disertifikasi atas nama Kraton....
Namun aku berharap semoga kita semua cerdas dan kritis,....coba kalau KPK sampai DIY dan masuk ke UGM, Kraton, Pemda Sleman hingga Gunung Kidul...tentulah KPK akan panen. Tapi jangan lupa pemda yang lain juga...yang hingga saat ini masih hiruk pikuk euforia otonomi daerah yang salah kedaden...lahir dari rahim yang salah....
Comments
Post a Comment